Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan hasil analisis jabatan struktural pada masing-masing perangkat daerah: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Inspektorat; d. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan; e. Badan Pengelola Keuangan dan Äset Daerah; f. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; g. Badan Kesatuan bangsa dan Politik; h. Badan Penaggulangan Bencana Daerah; i. Dinas Pendidikan; j. Dinas Kesehatan; k. Dinas Pekeijaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan; l. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; m. Satuan Polisi Pamong Praja; n. Dinas Sosial; o. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; p. Dinas Lingkungan Hidup; q. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; r. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; s. Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik; t. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian; u. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; v. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga; w. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja; x. Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat