Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 59 Tahun 2018

Hasil Analisis Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan hasil analisis jabatan struktural pada masing-masing perangkat daerah: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Inspektorat; d. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan; e. Badan Pengelola Keuangan dan Äset Daerah; f. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; g. Badan Kesatuan bangsa dan Politik; h. Badan Penaggulangan Bencana Daerah; i. Dinas Pendidikan; j. Dinas Kesehatan; k. Dinas Pekeijaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan; l. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; m. Satuan Polisi Pamong Praja; n. Dinas Sosial; o. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; p. Dinas Lingkungan Hidup; q. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; r. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; s. Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik; t. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian; u. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; v. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga; w. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja; x. Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
06 November 2018
Tanggal Pengundangan
06 November 2018
Tanggal Berlaku
06 November 2018
Sumber
BD.2018/455
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan