Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Peserta Dan Tata Laksana Kepesertaan, Tata Laksana Pelayanan Kesehatan, Jenis Pelayanan Di Unit Pelayanan Kesehatan, Tata Laksana Pembiayaan, Monitoring, Supervisi Dan Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat