APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Timur Nomor Tahun 2019 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetepkan
Peraturan Bupati Barito Timur tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Neirnor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah $ornor 18 Tahun 2017; Peraturan Pernerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomnr 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomnr 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun
2018; Peraturan Bupati Kabupaten Barito Timur Nomor 29 Tahun
2014; Peraturan Bupati Kabupaten Barito Timur Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 19 Tahun 2018
- Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
- Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 10 Tahun 2019
- 7 Halaman
|