Maksud dan tujuan ditetapkan Peraturan ini adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan retribusi atas jasa pengendalian menara telekomunikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat