Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Sumber Pendanaan; b. Penggunaan; c. Perencanaan; d. Penganggaran; e. Pelaksanaan; dan f. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat