Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Usaha Pertambangan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2006 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Usaha Pertambangan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2019
Tanggal Berlaku
30 Juli 2019
Sumber
LD.2019/7
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan