retribusi perizinan tertentu
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.124, TLD NO.109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pelayanan pemerintah daerah kepada orang atau badan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; bahwa dalam kurun waktu berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdapat sejumlah obyek retribusi perizinan tertentu yang baru pada bidang perhubungan dan bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan dinamika perkembangan perekonomian serta perundang-undangan dan belum tertampung dalam peraturan daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penambahan obyek retribusi perizinan tertentu yang baru perlu melakukan penyesuaian dengan mengubah peraturan daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
- 3 halaman; Lampiran 6 halaman.
|