Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2019

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI)
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
03 September 2019
Tanggal Pengundangan
05 September 2019
Tanggal Berlaku
05 September 2019
Sumber
BD 2019/41
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 615 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Cirebon No. 59 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan