Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal yaitu Bidang Ketahanan Pangan, Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan, Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura,Seksi Tanaman Pangan, Seksi Hortikultura, Seksi Perlindungan, Usaha, Alat dan Mesin Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Seksi Produksi Perkebunan, Seksi Usaha, Pengolahan Hasil, dan Pemasaran,Seksi Perlindungan, Alat dan Mesin Perkebunan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Seksi Produksi Peternakan, Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Seksi Usaha, Alat dan Mesin Peternakan, Bidang Sarana dan Prasarana, Seksi Pupuk, Pestisida, dan Pembiayaan, Seksi Lahan dan Seksi Irigasi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat