Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal yaitu Bidang Ketahanan Pangan, Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan, Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura,Seksi Tanaman Pangan, Seksi Hortikultura, Seksi Perlindungan, Usaha, Alat dan Mesin Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Seksi Produksi Perkebunan, Seksi Usaha, Pengolahan Hasil, dan Pemasaran,Seksi Perlindungan, Alat dan Mesin Perkebunan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Seksi Produksi Peternakan, Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Seksi Usaha, Alat dan Mesin Peternakan, Bidang Sarana dan Prasarana, Seksi Pupuk, Pestisida, dan Pembiayaan, Seksi Lahan dan Seksi Irigasi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
01 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2019
Tanggal Berlaku
01 Februari 2019
Sumber
BD No 3/2019
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan