Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat diubah yaitu terkait Staf Ahli Bupati, Bagian Pemerintahan, Bagian Organisasi, Bagian Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bagan susunan organisasi Sekretariat Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat