Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2020

Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Adminsitratif Dana Desa Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administratif Dana Desa Tahun 2020. Terdiri atas 7 Bab dan 35 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Adminsitratif Dana Desa Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
16 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2020
Tanggal Berlaku
16 Januari 2020
Sumber
BD 2020/3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 920 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan