ABSTRAK: |
- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terus
melakukan pembangunan untuk mewujudkan
masyarakat Sumedang yang sejahtera, salah satunya
melalui pemenuhan kebutuhan dasar bagi lanjut usia
miskin telantar berupa pangan yang diselenggarakan
melalui program rantang simpati yang pelaksanaannya
diatur dalam peraturan bupati. berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan
Produk Hukum Daerah, pemenuhan hak-hak sosial
dapat terjangkau secara ekonomi bagi masyarakat
berpenghasilan rendah melalui penyaluran bantuan
kepada fakir miskin, anak telantar, dan kelompok rentan
lainnya.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011,
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2012 dan Nomor 77 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 ,
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program
Rantang Simpati Bagi Lanjut Usia Miskin Telantar. Terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal.
|