Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2020

Penyelenggaraan Program Rantang Simpati Bagi Lanjut Usia Miskin Telantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Rantang Simpati Bagi Lanjut Usia Miskin Telantar. Terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Rantang Simpati Bagi Lanjut Usia Miskin Telantar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
21 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2020
Tanggal Berlaku
21 Februari 2020
Sumber
BD 2020/13
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 963 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan