Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 105 Tahun 2017

Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 105 Tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
06 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2017
Tanggal Berlaku
06 Desember 2017
Sumber
BD 2017/105
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 146 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan