Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal yaitu tentang ketentuan umum, Panitia Pemilihan Kabupaten, kewajiban Calon Kepala Desa , penetapan calon Kepala Desa terpilih, biaya pemilihan kepala desa, Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan,panitia pemilihan kepala desa antar waktu, bakal calon kepala Desa antar waktu, tahapan pemilihan kepala desa dan laporan calon kepala desa terpilih hasil musyawarah desa kepada bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat