Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir Pada Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 16) diubah antara lain Ketentuan dalam Pasal 5 huruf f dihapus, huruf i diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat