Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelola keuangan pada setiap OPD diberikan honorarium berdasarkan besaran pagu yang dikelola untuk setiap DPA-OPD, dengan ketentuan jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu belanja yang dikelola. Standar biaya pengelola kegiatan/keuangan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat