standar/pedoman - pajak dan retribusi daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2014/314
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Pendataan, Dan Pelaporan Obyek Dan Subyek
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluarsa
ABSTRAK: |
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah salah satu sumber Pendapatan Daerah
guna membia3,ai pen3relenggaraan Pemerintahan Daerah dan
Pembangllnarr Daerah di Wilayah Kabupaten Gunung Mas
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun
2012
- Pendaftaran Pendataan, Dan Pelaporan Obyek Dan Subyek
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluarsa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 44 Tahun 2014
- 11 Halaman
|