pedoman- pajak dan retribusi daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2014/313
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Puitang
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluarsa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan Pasal 24 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota/Bupati Nomor 10 Tahun 2Al2 tentang Pajak
Bumi. dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Gunung Mas tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pqjak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun
2012
- Tata Cara Penghapusan Puitang
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluarsa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 43 Tahun 2014
- 7 Halaman
|