Bina Keluarga Remaja merupakan wadah Kegiatan yang beranggotakan keluarga yang mempunyai remaja usia 10 - 24 tahun dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan orang dan anggota keluarga lainnya dalam pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang remaja, dalam rangka meningkatkan kesertaan, pembinaan dan kemandirian ber-KB bagi anggota kelompok. (2) Pembentukan kelompok Bina Keluarga Remaja ditetapkan dengan Keputusan kepala desa/lurah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat