Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2020

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketenuan Umum, Prinsip Pemberian TPP, Kriteria Pemberian TPP, Sasaran Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Pengaturan Pemberian TPP Pegawai, Pengukuran Kinerja, Pemotongan TPP,Mekanisme Perhitungan Dan Pembayaran, Penghentian Pemberian TPP, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2020 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD 2020/1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 3193 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan