Peraturan ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan UPTD Dinas dan Badan, Bab III Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi, Bab IV Tata Kerja, Bab V Jabatan Pimpinan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Pengangkatan dan Pemberhentian, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Lain-Lain, Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat