Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengadaan bahan perpustakaan, pengembangan bahan perpustakaan, pengolahan bahan perpustakaan, promosi perpustakaan, pembinaan dan pengembangan, sarana perpustakaan, prasarana perpustakaan, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, jabatan fungsional pustakawan, kerjasama dan kemitraan perpustakaan, perawatan dan pelestarian bahan perpustakaan, penghargaan, dean perpustakaan, sanksi administrasi, pendaftaran dan pelaporan perpustakaan dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat