Dalam PP ini diatur mengenai sampah spesifik yang merupakan timbulan Sampah yang perlu penanganan secara spesifik, baik karena karakteristiknya, volumenya, frekuensi timbulnya ataupun karena faktor lainnya yang memerlukan cara penanganan yang tidak normatif berurutan, tetapi memerlukan suatu metodologi yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu. OIeh karena itu, penyelenggaraan pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara seragam yang berlaku untuk semua jenis Sampah Spesifik, melainkan perlu dilakukan pengenalan yang mendalam dari setiap jenis Sampah Spesifik dan demikian pula perlu pendekatan tersendiri dalam pengelolaannya. Sampah spesifik yang diatur dalam PP ini meliputi: sampah yang mengandung B3, sampah yang mengandung Limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan sampah yang timbul secara tidak periodik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat