Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan sertifikat elektronik, masa berlaku elektronik, kewajiban, larangan dan penyimpanan bagi pemilik sertifikat elektronik, penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik unutk pengamanan informasi an ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat