Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dengan nama tarif pelayanan dipungut tarif sebagai pembayaran atas pelayanan di RSUD. Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif peiayanan pada BLUD RSUD dimaksudkan untuk menutup sebagian atau seiuruh biaya penyeienggaraan layanan yang besarnya diperhitungkan atas dasar Unit Cost, dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, kemampuan ekonomi masyarakat, asas keadilari dan kepatutan serta kompetisi yang sehat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat