Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 46),Yang telah beberapa kali diubah dengan peraturan Gubernur. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
28 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2002
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan