Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 46),Yang telah beberapa kali diubah dengan peraturan Gubernur. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat