Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang wajib menyampaikan LHKASN yaitu pejabat pengawas kecuali yang mempunyai kewajiban LHKPN. LHKASN disampaikan melalui aplikasi pada http://siharka.mempan.go.id/
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat