Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud diberlakukannya peraturan bupati ini adalah untuk memberikan pengaturan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat