Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seluma Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma diubah antara lain pada ketentuan Pasal 1 ditambah angka baru yaitu angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16. Ketentuan Pasal 3 diubah, ketentuan Pasal 10 diubah , ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat