Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2018

Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan, asas danruang lingkup pelayanan publik. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik danpelayanan administratif. Dalam pelayanan publik terdapat pembina, organisasi penyelenggara dan evaluasi pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan. Penyelenggaran pelayanan publik meliputi standar pelayanan, perilaku pelaksana dalam pelayanan, peningkatan kualitas pelayanan publik, gugus kendali mutu, survey kepuasan masyarakat, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan akses khusus, pelayanan khusus, biaya/tarif pelayanan publik dan penanganan pengaduan. Selain hal di atas juga diatur mengenai pemanfaatan teknologi industri, peran serta masyarakat, kerahasiaan dokumen, pengawasan dan sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan