Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 18 Tahun 2020

Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Lebong Tahun 2018-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan dan acuan dalam melaksanakan kegiatan RAD-AMPL di kabupaten Lebong.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Lebong Tahun 2018-2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2020
Tanggal Berlaku
10 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 18
Subjek
APBD - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan