Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 11 Tahun 2020

Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan produktifitas kerja bagi penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningatkan disiplin pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Lebong.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
09 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2020
Tanggal Berlaku
09 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan