BIAYA-BBM-PEJABAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak Bagi Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Bahwa guna menunjang kelancaran khususnya bagi para Pejabat di lingkungan Sekda Lebong dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu diberikan biaya BBM untuk kendaraan dinas/operasional.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 39 Th 2003; UU No.33 Th. 2004; UU No. 12 Th 2011; UU No. 23 Th 2014; PP No. 12 Th. 2019; PP No. 12 Th. 2019; PP No. 12 Th. 2019; permendagri Nomor 17 Th. 2007; permendagri Nomor 80 Th. 2015; Perda Lebong No. 5 Th. 2019; Perda Lebong No. 56 Th. 2019.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemberian BBM kepada Pejabat adalah untuk menunjang operasional pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pejabat Negara dan Pejabat di lingkungan Setda Kabupaten Lebong .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
- 4 Halaman
|