GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT CORONA VIRUS DESEASE (COVID-19) DALAM WILAYAH KOTA TERNATE-pembentukan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 407
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Darurat Corona Virus Desease (COVID-19) dalam Wilayah Kota Ternate
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah sehubungan dengan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID – 19) di dunia yang terus
meningkat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, maka World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID – 19 sebagai Pandemic pada tanggal 11 Maret 2020; telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID – 19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya, maka dalam rangka percepatan
penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara lembaga/ instansi vertikal terkait dan Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kota Ternate; menindaklanjuti Pasal 11 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, perlu membentuk Gugus Tugas Persepatan Penanganan Darurat Corona Virus Desease 2019 (COVID – 19); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam wilayah Kota Ternate;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; Perpres No. 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam wilayah Kota Ternate
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
- 5 Halaman.
|