Perwali ini mengatur mengenai Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran serta Pemberian Bantuan Korban Bencana di Kota Jambi, meliputi: Ruang Lingkup; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Prosedur; Kerja Sama; Pembiayaan; Komando Operasional dan Peta Rawan Bencana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat