Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2014

PROSEDUR TETAP (PROTAP) PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN SERTA PEMBERIAN BANTUAN KORBAN BENCANA DI KOTA JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran serta Pemberian Bantuan Korban Bencana di Kota Jambi, meliputi: Ruang Lingkup; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Prosedur; Kerja Sama; Pembiayaan; Komando Operasional dan Peta Rawan Bencana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TETAP (PROTAP) PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN SERTA PEMBERIAN BANTUAN KORBAN BENCANA DI KOTA JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
23 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/NO.12
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan