TATA CARA PENILAIAN - OBJEK PAJAK - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2014/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENILAIAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- PBB yang selama ini dilaksanakan oleh Pusat, demi pengelolaan administrasi, teknis dan operasional telah didaerahkan dan/atau dilaksanakan oleh Pemerintah Kota, sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu mengatur mengenai Tata Cara Penilaian Objek PBB Perkotaan
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013;
- Perwali ini mengatur mengenai Cara Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
- 5 hlm.
|