Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin terdiri dari : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Asisten Administrasi Umum; dan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu. Sekretariat Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi administratif, pembinaan dan pengendalian tugas perangkat daerah serta menyelenggarakan pelayanan administratif. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah kota; b. koordinasi administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah; c. perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, perumusan produk hukum daerah serta di bidang kesejahteraan masyarakat; d. perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa; e. perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan; f. perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat