anggaran pendapatan dan belanja kota
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Kota Langsa 2018/ No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah Kota Langsa kepada pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah Kota Langsa kepada masyarakat.
- - Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERPES Nomor 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2017; Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2017.
- Dalam Qanun ini mengatur 13 Pasal yang mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya lebih lanjut akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- 8 hal
|