Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2015

Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
BN 2015/NO 1979; KEMDIKBUD.GO.ID; 100 HLM
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PENDIDIKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 950 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendikbud No. 39 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan