Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 44 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Penetapan Rincian Dana Gampong; BAB IV Penyaluran Dana Gampong; BAB V Mekanisme Penyaluran Dana Gampong; BAB VI Prioritas Penggunaan Dana Gampong; BAB VII Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong; BAB VIII Publikasi; BAB IX Pembinaan, Pemantauan,dan Evaluasi; BAB X Partisipasi Masyarakat; BAB XI Pelaporan Prioritas dan Dana Gampong; BAB XII Sanksi; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat