Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2019 yang semula berjumlah Rp. 979.657.438.558,00 bertabah sejumlah Rp. 15.655.188.855,88 sehingga menjadi Rp. 995.312.627.413,88 .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat