Dalam peraturan ini diatur tentang pendapatan sebesar Rp. 806.608.245.619,65 dan belanja sebesar Rp. 380.634.082.843,25.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat