Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Langsa Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2018 Nomor 754) diubah, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat