Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 25 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Langsa Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2018 Nomor 754) diubah, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Langsa Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
08 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2019
Tanggal Berlaku
08 Mei 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 782
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan