Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 10 mengenai tugas Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, tugas Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Pertanian, perubahan pada Pasal 12 mengenai tugas Sub Bidang Pemerintahan, tugas Sub Bidang Sosial dan Budaya, perubahan pada ayat (2) Pasal 14 mengenai tugas SUb Bidang Infrastruktur dan Perhubungan, tugas Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan SDA, perubahan pada ayat (1) Pasal 16 mengenai tugas Sub Bidang Perencanaan, tugas SUb Bidang Data dan Informasi, tugas Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi, perubahan pada ayat (2) Pasal 17 mengenai tugas dan fungsi Bidang Penelitian dan Pengembangan, serta perubahan pada Pasal 18 mengenai tugas Sub Bidang Penelitian dan tugas Sub Bidang Pengembangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat