Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 11 mengenai tugas dan fungsi Bidang Penataan Ruang, perubahan pada Pasal 12 mengenai tugas Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang, tugas Seksi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Penataan Ruang, perubahan pada ayat (2) Pasal 14 mengenai tugas Seksi Pembangunan dan Peningkatan dan tugas Seksi Pemeliharaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat