Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan Disperindagkop dan UKM sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah. Susunan Organisasi Disperindagkop dan UKM terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan, Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima, Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas dari Disperindagkop dan UKM yaitu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah dan tugas pembantuan yang diberikan. Selain itu diatur juga mengenai fungsi dari masing2 organisasi yang ada di Disperindagkop dan UKM, serta tata kerjanya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat