PENGADAAN BARANG/JASA - BLUD - RS JIWA DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, 27/01/2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGADAAN BARANG/JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Pergub Jambi tentang Pengadaan Barang/Jasa BLUD Rumah Sakit Jiwa Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahn 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 74 Tahun 2012; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 6 Tahun 2019
- Pergub ini mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Jiwa Daerah, meliputi: Rencana Umum Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Bentuk Kontrak dan Pembayaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. Pergub Jambi No. 205 Tahun 2010 tentang Prosedur Pengadaan barang/Jasa di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi;
b. Pergub Jambi No. 13 Tahun 2011 tentang Jenjang nilai
Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 10 hlm.
|