Pergub ini mengatur mengenai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, meliputi: Prinsip Dasar; Metode Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD; Administrasi Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat