Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/6/PBI/2000

Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/6/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
2/6/PBI/2000
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Februari 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Februari 2000
Sumber
LN.2000/NO.19, TLN NO.3933, BI.GO.ID : 19 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 884 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/52/KEP/DIR tanggal 3 Agustus 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/1/BPPP tanggal 3 Agustus 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
  3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/155/UPPB/PbB tanggal 15 Februari 1973 tentang Pemeriksaan oleh Pejabat-Pejabat Pemeriksa dari Luar Negeri terhadap Bank-Bank Asing di Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan