Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintahan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Pengelola Pelayanan; Mekanisme Pelayanan Informasi Publik; Klarifikasi Informasi Publik; Tata Cara Pelayanan Keberatan; Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi; Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat