Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 97 Tahun 2017

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintahan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Pengelola Pelayanan; Mekanisme Pelayanan Informasi Publik; Klarifikasi Informasi Publik; Tata Cara Pelayanan Keberatan; Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi; Pelaporan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
09 November 2017
Tanggal Pengundangan
09 November 2017
Tanggal Berlaku
09 November 2017
Sumber
BD 2017/97
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 144 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 52 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

  2. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan